PASAL 1
Pengertian Umum

  1. Kepala sekolah SMP adalah seseorang yang mendapatkan tugas dari Lembaga untuk mengelelola jalannya roda pembinaan dan pendidikan yang berbasis kurikulum nasional.
  2. Kepala sekolah KMMI adalah seseorang yang ditugaskan untuk menjalankan dan bertanggung jawab akan jalannya roda pembinaan dan pendidikan yang berbasis kurikulum ke Pondok Modernan.
  3. Kepala Biro adalah kepala dari coordinator pengasuhan santri yang bertugas untuk membimbing para coordinator pengasuhan santri yang ada dilingkungan Pondok Modern Al-Aqsha.
  4. Staf administrasi pengasuhan adalah seseorang yang ditugaskan pada biro pengasuhan santri yang bertanggung jawab dalam kesekretariatan.
  5. Bendahara adalah seseorang yang bertanggung jawab terhadap hal-hal keuangan.
  6. Pengasuhan adalah mereka yang ditugaskan dalam pembinaan santri sesuai angkatannya.
  7. BP adalah mereka yang ditugaskan untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi para santri.
  8. Wali kelas adalah mereka yang ditugaskan oleh Kepala biro kesantrian untuk membimbing santri di lingkungan kelas.
  9. Musyrif/Musyrifah adalah mereka yang ditugaskan oleh kepala biro pengasuhan untuk membimbing para santri di lingkungan kamar.
  10. Instruktur adalah mereka yang ditugaskan oleh kepala biro pengasuhan untuk membimbing dan mengembangkan bakat para santri melalui ekstrakulikuler.
  11. Asrama adalah unit bangunan (gedung) tempat tinggal santri yang di dalamnya ada beberapa kamar santri (terlampir).
  12. Piket/bulis adalah anggota kamar yang ditugaskan oleh musyrif/musyrifah untuk menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban asrama.

 

PASAL 2
SERAGAM

  1. Seragam sekolah yang telah ditentukan Pondok Modern sebagai berikut :
    1. Senin – Selasa : Baju Batik dan Celana panjang biru/Rok biru
    2. Rabu – Kamis : Gamis /Koko Pondok Modern
    3. Sabtu : Hitam Putih
    4. Minggu : Pramuka
  2. Tidak diperkenankan memakai :
    1. Celana cut bray dan pensil
    2. Sandal atau sepatu gunung saat sekolah
    3. Baju atau celana berbahan jeans.
    4. Kaos dengan gambar yang tidak etis dan bermuatan politik
    5. Jaket dan sweater ketika KBM

PASAL 3
KELAS

  1. Setiap santri wajib masuk kelas tepat waktu
  2. Setiap pergantian pelajaran ditandai dengan bunyi lonceng
  3. Saat lonceng masuk berbunyi, santri sudah harus berada di kelas
  4. Sebelum dan setelah belajar seluruh santri berdo’a dipimpin oleh ketua kelas atau yang mewakilinya
  5. Bagi santri yang berhalangan hadir atau tidak masuk kelas baik karena alasan sakit, piket ataupun sesuatu hal lain, wajib meminta izin kepada staf pengasuhan
  6. Sebagaimana tercantum dalam ayat 5 santri wajib menunjukkan slip perizinan.
  7. Tanpa menunjukkan bukti kebenaran izin meninggalkan kelas maka dianggap absen (tidak masuk kelas tanpa izin)
  8. Setiap kelas harus dalam keadaan rapih, bersih dan tertib
  9. Piket kelas wajib datang lebih awal minimal 15 menit sebelum lonceng masuk kelas berbunyi
  10. Setiap piket kelas berkewajiban untuk:
    1. Membersihkan ruang kelas
    2. Mengambil dan mengembalikan absensi kelas dan peralatan tulis
  11. Setiap ruang kelas wajib dilengkapi dengan :
    1. Jadwal Piket
    2. Jadwal Pelajaran
    3. Foto Presiden dan wakil presiden
    4. Struktur pengurus kelas
    5. Alat-alat kebersihan
    6. Foto Burung Garuda
  12. Tidak diperkenankan bagi santri saat sekolah :
    1. Keluar kelas ketika jam pelajaran tanpa izin dari guru yang bersangkutan
    2. Membuat kegaduhan di kelas
    3. Mengotori atau merusak barang milik sekolah
    4. Berbuat atu berlaku yang tidak sesuai dengan etika kesopanan
  13. Apabila terjadi kekosongan di kelas saat jam pelajaran maka ketua kelas bertanggung jawab untuk melaporkan kepada guru piket