PASAL 1
Pengertian Umum
- Kepala sekolah SMP adalah seseorang yang mendapatkan tugas dari Lembaga untuk mengelelola jalannya roda pembinaan dan pendidikan yang berbasis kurikulum nasional.
- Kepala sekolah KMMI adalah seseorang yang ditugaskan untuk menjalankan dan bertanggung jawab akan jalannya roda pembinaan dan pendidikan yang berbasis kurikulum ke Pondok Modernan.
- Kepala Biro adalah kepala dari coordinator pengasuhan santri yang bertugas untuk membimbing para coordinator pengasuhan santri yang ada dilingkungan Pondok Modern Al-Aqsha.
- Staf administrasi pengasuhan adalah seseorang yang ditugaskan pada biro pengasuhan santri yang bertanggung jawab dalam kesekretariatan.
- Bendahara adalah seseorang yang bertanggung jawab terhadap hal-hal keuangan.
- Pengasuhan adalah mereka yang ditugaskan dalam pembinaan santri sesuai angkatannya.
- BP adalah mereka yang ditugaskan untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi para santri.
- Wali kelas adalah mereka yang ditugaskan oleh Kepala biro kesantrian untuk membimbing santri di lingkungan kelas.
- Musyrif/Musyrifah adalah mereka yang ditugaskan oleh kepala biro pengasuhan untuk membimbing para santri di lingkungan kamar.
- Instruktur adalah mereka yang ditugaskan oleh kepala biro pengasuhan untuk membimbing dan mengembangkan bakat para santri melalui ekstrakulikuler.
- Asrama adalah unit bangunan (gedung) tempat tinggal santri yang di dalamnya ada beberapa kamar santri (terlampir).
- Piket/bulis adalah anggota kamar yang ditugaskan oleh musyrif/musyrifah untuk menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban asrama.
PASAL 2
SERAGAM
- Seragam sekolah yang telah ditentukan Pondok Modern sebagai berikut :
- Senin – Selasa : Baju Batik dan Celana panjang biru/Rok biru
- Rabu – Kamis : Gamis /Koko Pondok Modern
- Sabtu : Hitam Putih
- Minggu : Pramuka
- Tidak diperkenankan memakai :
- Celana cut bray dan pensil
- Sandal atau sepatu gunung saat sekolah
- Baju atau celana berbahan jeans.
- Kaos dengan gambar yang tidak etis dan bermuatan politik
- Jaket dan sweater ketika KBM
PASAL 3
KELAS
- Setiap santri wajib masuk kelas tepat waktu
- Setiap pergantian pelajaran ditandai dengan bunyi lonceng
- Saat lonceng masuk berbunyi, santri sudah harus berada di kelas
- Sebelum dan setelah belajar seluruh santri berdo’a dipimpin oleh ketua kelas atau yang mewakilinya
- Bagi santri yang berhalangan hadir atau tidak masuk kelas baik karena alasan sakit, piket ataupun sesuatu hal lain, wajib meminta izin kepada staf pengasuhan
- Sebagaimana tercantum dalam ayat 5 santri wajib menunjukkan slip perizinan.
- Tanpa menunjukkan bukti kebenaran izin meninggalkan kelas maka dianggap absen (tidak masuk kelas tanpa izin)
- Setiap kelas harus dalam keadaan rapih, bersih dan tertib
- Piket kelas wajib datang lebih awal minimal 15 menit sebelum lonceng masuk kelas berbunyi
- Setiap piket kelas berkewajiban untuk:
- Membersihkan ruang kelas
- Mengambil dan mengembalikan absensi kelas dan peralatan tulis
- Setiap ruang kelas wajib dilengkapi dengan :
- Jadwal Piket
- Jadwal Pelajaran
- Foto Presiden dan wakil presiden
- Struktur pengurus kelas
- Alat-alat kebersihan
- Foto Burung Garuda
- Tidak diperkenankan bagi santri saat sekolah :
- Keluar kelas ketika jam pelajaran tanpa izin dari guru yang bersangkutan
- Membuat kegaduhan di kelas
- Mengotori atau merusak barang milik sekolah
- Berbuat atu berlaku yang tidak sesuai dengan etika kesopanan
- Apabila terjadi kekosongan di kelas saat jam pelajaran maka ketua kelas bertanggung jawab untuk melaporkan kepada guru piket